BREAKING NEWS
 

Rakor di Soppeng, KPK Dorong Penguatan Titik Rawan Pengelolaan Keuangan Daerah


SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk mewaspadai potensi penyimpangan anggaran daerah, khususnya pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).

​Hal itu ditegaskan Kepala Satgas Wilayah 4.2 Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Tri Budi Rachmanto, dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Kamis (30/7/2026).

​"Potensi penyimpangan sering bermula dari tahap perencanaan. Karena itu, seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," ujar Tri Budi di hadapan jajaran pimpinan perangkat daerah Soppeng.

​Ia mendorong Pemkab Soppeng terus menggenjot skor Monitoring Center for Prevention (MCP) dan menindaklanjuti secara konkret temuan Survei Penilaian Integritas (SPI).

​Raih SPI Tertinggi Sulsel, Tapi Masih Ada Red Zone

​Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menyambut baik pendampingan KPK tersebut. Ia mengungkapkan, Kabupaten Soppeng sebenarnya meraih apresiasi KPK atas pencapaian indeks SPI 2025 sebesar 80,48—tertinggi di Sulawesi Selatan.

​Meski demikian, Suwardi jujur mengakui masih ada celah kerawanan yang disorot oleh KPK.

​"Hasil survei menunjukkan integritas pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran kita masih memiliki risiko tinggi. Ini catatan penting bagi kami, terutama pada area yang masuk zona kuning dan merah untuk segera ditindaklanjuti," ungkap Suwardi.

​Ia memastikan Pemkab Soppeng berkomitmen menjalankan rekomendasi Kopsupgah KPK pada 8 area perubahan demi menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Catatan Perubahan Utama (Mengapa Draf Ini Lebih Efektif?):

Lead langsung ke inti: Paragraf pertama langsung memuat area spesifik yang disorot KPK (Pokir, Hibah, PBJ, Bansos), tidak lagi memakai kalimat umum seperti "penguatan integritas".

Visualiasi Angka & Kutipan: Angka 80,48 dan istilah Zona Merah/Kuning diberi penekanan khusus agar menjadi daya tarik utama bacaan.

Pengelompokan Efektif: Menggunakan pemisah sub-judul agar alur berita dari "Peringatan KPK" beralih ke "Tanggapan Bupati" secara mulus.(/)