Catat Sejarah Kejari Soppeng Jadi Pelopor Kerja Sama dengan Balai Harta Peninggalan di Sulsel
![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mencatatkan langkah progresif dengan menjadi kejaksaan negeri pertama di Sulawesi Selatan yang secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor BHP Makassar pada Jumat (24/7/2026).
Sinergi ini berfokus pada penguatan aspek Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang mencakup:
Bantuan dan Pendampingan Hukum: Penanganan sengketa legalitas terkait perwalian dan pengampuan.
Perlindungan dan Penyelamatan Aset: Pengamanan harta negara maupun masyarakat agar tidak dikuasai pihak yang tidak berhak.
Pengelolaan Harta Terbengkalai: Penataan tata kelola harta peninggalan yang tidak terurus guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas para pihak.
![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng menegaskan bahwa langkah pionir ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat.
"Kerja sama ini adalah bukti nyata komitmen kami. Sebagai yang pertama di Sulawesi Selatan, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada aset masyarakat atau negara yang terbengkalai maupun dikuasai secara ilegal," tegas Kajari Soppeng.
"Dalam skema ini, Balai Harta Peninggalan berperan sebagai pengelola dan administrator, sedangkan Kejaksaan memberikan dukungan pendampingan hukum melalui kewenangan Datun. Dengan begitu, pengelolaan harta peninggalan dapat berjalan aman, transparan, dan berakuntabilitas," lanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan keterbukaan Kejari Soppeng. Pihaknya berharap kolaborasi strategis ini dapat menjadi role model (percontohan) bagi Kejaksaan Negeri lainnya di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.(/)


