Bupati Soppeng Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Sampaikan Capaian WTP ke-12
![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng pada Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding. Jalannya rapat turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H.; Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K.; serta Pasiter Kodim 1423/Soppeng, Kapten Arh. Soekarno Halim.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional sekaligus amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Ranperda ini kami sampaikan kepada pihak legislatif dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD. Dokumen-dokumen ini nantinya akan dibahas bersama demi mendapatkan persetujuan bersama," ujar Suwardi.
Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut-turut
Kabar baik turut mewarnai sidang paripurna tersebut. Bupati menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Prestasi prestisius ini menjadi capaian WTP yang ke-12 kalinya bagi Kabupaten Soppeng.
"Keberhasilan mempertahankan Opini WTP ini merupakan buah dari sinergitas yang solid antara eksekutif dan legislatif. Fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi yang dijalankan DPRD berjalan beriringan dengan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas kinerja yang efektif dan efisien," ungkap Bupati Soppeng.
Rincian Realisasi Anggaran APBD 2025
Di hadapan para anggota dewan dan undangan yang hadir, Bupati Suwardi juga memaparkan secara rinci capaian realisasi keuangan daerah sepanjang tahun 2025:
Pendapatan Daerah: Berhasil terealisasi sebesar Rp1,190 triliun, atau melampaui target yang ditetapkan, yakni mencapai 103,61 persen.
Belanja Daerah: Terealisasi sebesar Rp1,097 triliun, atau menyerap sekitar 96,10 persen dari total pagu anggaran.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Tercatat sebesar Rp86,268 miliar.
Bupati menjelaskan bahwa sebagian besar dana SiLPA tersebut merupakan dana terikat. Dana tersebut akan dialokasikan kembali untuk membiayai program-program spesifik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, operasional BLUD, sertifikasi guru, serta penyelesaian kewajiban pembayaran yang belum tuntas di akhir tahun anggaran 2025.
Menutup pidatonya, Suwardi Haseng mengingatkan bahwa proses evaluasi Ranperda ini membutuhkan ketelitian dan koordinasi yang intens antara tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD. Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya untuk proaktif dan hadir langsung dalam setiap sesi pembahasan.
"Saya berharap seluruh kepala perangkat daerah mengawal jalannya pembahasan ini dengan serius, agar seluruh proses dapat berjalan lancar, transparan, dan selesai tepat waktu demi kepentingan masyarakat Soppeng," tegasnya.
Sidang paripurna ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para kepala instansi vertikal, Tenaga Ahli DPRD, jajaran direksi BUMD, serta perwakilan insan pers. (*)

