Sinergi Lawan Korupsi Pertanahan: Bupati Soppeng Akselerasi Sertifikasi dan Digitalisasi Layanan
![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - MAKASSAR – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng untuk menutup celah pungutan liar (pungli) melalui digitalisasi layanan pertanahan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan bertajuk “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” ini menjadi ajang konsolidasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tantangan 70% Aset Belum Bersertifikat
Dalam forum tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memaparkan data krusial: sekitar 70% tanah Area Penggunaan Lain (APL) di Sulawesi Selatan hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
"Penertiban aset bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah awal mewujudkan tata kelola bersih. Tanah bersertifikat memiliki nilai ekonomi tinggi yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi," tegas Andi Sudirman.
Gubernur juga menyoroti peran KPK dalam mengawal penyelesaian sengketa melalui 9 Paket Program Kerja Sama, yang mencakup integrasi data hingga pembenahan regulasi daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, memperingatkan bahwa sektor pertanahan merupakan area dengan risiko korupsi tinggi. Ia mendesak seluruh kepala daerah untuk segera menerapkan sistem layanan berbasis digital secara penuh.
"Kami mendorong integrasi data lintas instansi. Sistem digital adalah kunci untuk meminimalisir interaksi tatap muka yang sering kali menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan dan pungli," tegas Edi.
![]() |
Komitmen Soppeng: Investasi dan Keadilan Lahan
Merespons arahan tersebut, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menyatakan bahwa Kabupaten Soppeng akan bergerak cepat melakukan akselerasi sertifikasi tanah, khususnya untuk aset-aset daerah dan lahan produktif masyarakat.
Kepastian Hukum: Mempercepat proses sertifikasi untuk menciptakan iklim investasi yang aman di Soppeng.
Digitalisasi: Mendukung penuh integrasi sistem ATR/BPN dengan layanan administrasi di tingkat kabupaten.
Redistribusi Lahan: Memfokuskan penguatan program Landreform, termasuk pemanfaatan lahan telantar dan eks-Hak Guna Usaha (HGU) untuk petani penggarap.
"Kepastian hukum atas tanah adalah kunci menarik investor. Namun di sisi lain, kita harus menjamin keadilan sosial. Kami ingin memastikan lahan-lahan eks-HGU atau lahan telantar benar-benar jatuh ke tangan rakyat yang membutuhkan secara profesional dan transparan," ujar Suwardi.
Rakor ini diakhiri dengan penandatanganan pakta komitmen bersama antara KPK, ATR/BPN, dan para Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertanahan yang akuntabel, terlindungi secara hukum, dan menjadi mesin penggerak ekonomi baru di Kabupaten Soppeng. (**)


