Pemkab dan Kejari Soppeng Jalin Sinergitas Teken PKS Pidana Kerja Sosial

SULSEL PEMBURUNEWS - ​SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. 

Langkah inovatif ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Rabu (1/4/2026).

​Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Soppeng bersama Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans). 

Prosesi ini disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang.

Transformasi Sanksi Pidana

​PKS ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif di luar penjara. 

Tujuannya adalah memberikan efek jera sekaligus kontribusi nyata bagi daerah.

​“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi diarahkan untuk berkontribusi pada kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan. 

Ini adalah langkah penegakan hukum yang lebih humanis dan berdampak,” ujar Bupati Suwardi Haseng dalam sambutannya.

​Peran Strategis Perangkat Daerah

​Bupati menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi lintas instansi. Dinas Sosial dan DPMPTSP Nakertrans akan menjadi garda terdepan dalam:

​Pengawasan: Memastikan pelaku menjalankan sanksi sesuai putusan pengadilan.

​Penempatan: Menentukan jenis pekerjaan sosial yang sesuai dengan kebutuhan lapangan di Kabupaten Soppeng.

​Operasional: Mendukung teknis pelaksanaan sesuai wewenang yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

​Sinergi untuk Penegakan Hukum

​Di akhir acara, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejari Soppeng. Ia berharap kerja sama ini menjadi tonggak baru dalam sistem peradilan di Soppeng, di mana hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki diri pelaku dan memberi manfaat bagi publik.

​Dengan adanya PKS ini, Kabupaten Soppeng menjadi salah satu daerah yang proaktif dalam mengimplementasikan KUHP baru, sekaligus memperkuat tata kelola sosial dan pelayanan publik yang lebih inklusif.

0 Komentar