BREAKING NEWS
 

Terbukti Langgar Aturan Berat, Pemkab Gianyar Berhentikan dengan Tidak Hormat 3 ASN

SULSEL PEMBURUNEWS - GIANYAR – Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tegas ini diambil dalam rapat pemeriksaan TPHD yang dipimpin langsung oleh Sekda Gianyar di Ruang Kerja Sekda, Selasa (5/5).

​Dari ketiga ASN yang dipecat, dua di antaranya terjerat kasus tindak pidana narkotika, sementara satu orang lainnya terbukti membolos kerja secara berturut-turut.

​Berikut adalah rincian identitas dan pelanggaran spesifik ketiga ASN Pemkab Gianyar tersebut:

​1. DMCDPP (Pranata Trantibum Satpol PP Kabupaten Gianyar)

​Pelanggaran: Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

​Dasar Hukum: Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

​2. KSS (Pengelola Umum Operasional Dinas Lingkungan Hidup Gianyar)

​Pelanggaran: Terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

​Dasar Hukum: Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

​3. LNH (Pengelola Umum Operasional Dinas Lingkungan Hidup Gianyar)

​Pelanggaran: Melanggar disiplin berat berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (mangkir) selama 10 hari kerja secara berturut-turut.

​Dasar Hukum: Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemkab Gianyar.

​Sanksi Tegas untuk Atasan yang Lalai :

​Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar selaku Ketua TPHD, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menegaskan bahwa sanksi pemecatan ini adalah bukti komitmen Pemkab Gianyar dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme birokrasi.

​“Keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak dipana yang dilakukan oleh aparatur, karena ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Adi Widhya Utama.

​Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar agar taat aturan. Tidak hanya bagi staf, Sekda juga mengancam akan memberikan sanksi bagi para pejabat atau atasan yang membiarkan bawahannya tidak disiplin.

​“Ke depan, apabila terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas, maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya,” pungkasnya. (**)

SUMBER : Koran baliexpress.id