![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - Penentuan Hari Raya Idulfitri 1447 H kembali jadi perbincangan hangat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas meminta pemerintah tetap konsisten menggunakan kriteria MABIMS dalam menetapkan 1 Syawal.
Melalui Lembaga Falakiyah dan jajaran Syuriyah, PBNU menyampaikan bahwa berdasarkan data hisab, posisi hilal pada Kamis, 19 Maret 2026 memang sudah berada di atas ufuk. Namun, secara kriteria imkanur rukyah, hilal dinilai belum memenuhi syarat minimal.
Mengacu pada metode falak khas NU, tinggi hilal masih di bawah standar 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat. Bahkan di titik tertinggi, Sabang, Aceh, tinggi hilal hanya mencapai 2 derajat 53 menit dengan elongasi 6 derajat 09 menit. Sementara di wilayah lain seperti Merauke dan Jakarta, angkanya lebih rendah lagi.
Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, menegaskan pentingnya pemerintah berpegang pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar hukum, serta menjaga transparansi dalam penentuan awal Syawal.
Namun, yang membuat isu ini makin sensitif adalah adanya kekhawatiran soal dugaan manipulasi data. PBNU menyinyalir ada upaya “melonggarkan” kriteria elongasi dari 6,4 derajat menjadi 6 derajat agar hilal di wilayah tertentu bisa dianggap memenuhi syarat.
Tak hanya itu, muncul juga kekhawatiran soal laporan rukyat yang dipaksakan terlihat, meski secara ilmiah belum valid. PBNU menegaskan, jika secara perhitungan hilal tidak mungkin terlihat, maka kesaksian rukyat harus ditolak.
Ketua Lembaga Falakiyah PBNU, Sirril Wafa, bahkan menyebut upaya memajukan 1 Syawal dengan mengutak-atik angka sebagai logika yang tidak tepat.
Berdasarkan hasil rapat, PBNU merekomendasikan agar bulan Ramadhan 1447 H disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal). Artinya, Idulfitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Hal ini didasarkan atas data falakiyah hilal 29 Ramadan 1447 H atau Kamis, 19 Maret 2026..
"Data falakiyah mengenai hilal 29 Ramadhan 1447 H yang bertepatan dengan Kamis Kliwon, 19 Maret 2026 M menunjukkan hilal sudah di atas ufuk, tetapi belum memenuhi kriteria imkanur rukyah," tulis NU Online, dikutip Minggu (15/3/2026).
Sikap ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah agar tidak terjadi kesalahan yang berisiko secara syariat.
Perbedaan penetapan Lebaran memang bukan hal baru di Indonesia. Namun, setiap tahunnya selalu memantik diskusi: antara menjaga standar ilmiah atau mencari titik temu demi kebersamaan.(**)
Sc : Diolah dari Radar Bali

0 Komentar