BREAKING NEWS
 

Pemkab Soppeng Kembali Raih Opini WTP BPK RI atas LKPD 2025

​SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng membuktikan komitmennya dalam menjaga transparansi anggaran. Pemkab Soppeng sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

​Prestasi ini kian istimewa karena Kabupaten Soppeng, bersama dengan Kota Makassar, tercatat sebagai dua daerah pertama di Sulawesi Selatan yang berhasil menyelesaikan dan menerima hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2025 dengan predikat tertinggi tersebut.

​Prosesi penyerahan simbolis ini berlangsung dalam agenda resmi Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digelar di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Senin (25/5/2026). Laporan tersebut diterima langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, didampingi oleh jajaran pimpinan perangkat daerah terkait.

​Apresiasi Bupati: Bukan Sekadar Administrasi, tapi Wujud Integritas

​Usai menerima dokumen LHP BPK, Bupati Soppeng Suwardi Haseng menyampaikan rasa bangga sekaligus apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, capaian ini adalah buah dari kerja keras, kedisiplinan, dan keteguhan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

​“Opini WTP ini adalah hasil nyata dari kedisiplinan kerja, kinerja positif, dan integritas seluruh perangkat daerah. Namun, ini bukan sekadar penghargaan administratif di atas kertas, melainkan indikator valid bahwa tata kelola pemerintahan kita berjalan dengan jalur yang benar, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegas Suwardi.

​Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Soppeng tidak terlena dengan pencapaian ini. Integritas dan kedisiplinan harus terus dipelihara demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

​“Semoga integritas ini bisa terus terjaga dan kedisiplinan semakin ditingkatkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan prima seiring dengan terjaganya wibawa pemerintahan daerah,” imbuhnya.

​Empat Kriteria Ketat Penilaian BPK

​Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemberian opini WTP didasarkan pada proses pengujian yang ketat dan objektif. Pemeriksaan LKPD ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah.

​Winner memaparkan terdapat 4 kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk bisa mengantongi predikat WTP, yaitu:

​Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): Format dan penyusunan laporan harus patuh pada standar nasional yang berlaku.

​Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI): Sejauh mana sistem internal pemda mampu meminimalisir risiko kebocoran atau kesalahan anggaran.

​Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan: Seluruh implementasi dan realisasi anggaran tidak boleh menabrak regulasi hukum yang ada.

​Kecukupan Pengungkapan (Full Disclosure): Kejelasan informasi dan transparansi data yang disajikan dalam laporan keuangan tanpa ada yang ditutupi.

​"Tim pemeriksa kami telah melakukan pengujian mendalam terhadap seluruh kriteria tersebut pada LKPD Kabupaten Soppeng. Hasil pengujian inilah yang menjadi landasan kuat dalam penentuan opini," jelas Winner Franky.

​Dengan keberhasilan mempertahankan opini WTP tahun ini, Pemkab Soppeng sukses membuktikan konsistensinya dalam menerapkan prinsip akuntabilitas publik dan transparansi keuangan secara berkelanjutan dari tahun ke tahun. (PN/Red)