![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - JAMBI – Polda Jambi menegaskan komitmen dan profesionalisme Polri dalam menegakkan disiplin internal dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat perkara asusila, Jumat (6/2/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal dan Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov. Dalam persidangan, komisi memeriksa dua terduga pelanggar, Bripda SP dan Bripda NI, serta delapan orang saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman fakta, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan kedua terduga terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan institusi Polri. Sebagai bentuk ketegasan dan akuntabilitas, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji S.I.K, M.Si menyampaikan keprihatinan serta permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. Ia menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Selain penegakan kode etik, Kabid Humas menambahkan bahwa proses penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi tetap berjalan secara paralel dan objektif. Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
(mr/dc/wd)

0 Komentar