Inspektorat Soppeng Klarifikasi Mantan Kepala BKPSDM dan Dinkes, Ketua LSM Lidik Pro Minta Semua Pihak Hormati Proses
![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG – Inspektorat Kabupaten Soppeng memanggil mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Soppeng, Andi Maria Razak. Pemanggilan ini dilakukan guna meminta klarifikasi terkait hasil temuan internal di dua instansi yang pernah dipimpinnya tersebut.
Langkah ini mendapat respons dari Ketua LSM Lidik Pro Kabupaten Soppeng, Suheri Sulle. Ia menilai pemanggilan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah yang normatif dan patut didukung.
Suheri menegaskan, proses klarifikasi ini adalah tahapan awal untuk menggali fakta dan tidak boleh langsung diartikan sebagai bentuk pelanggaran hukum oleh pihak yang bersangkutan.
"Langkah Inspektorat ini menunjukkan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan untuk memperoleh fakta yang utuh. Kita patut mendukungnya dan tidak perlu langsung menyimpulkan adanya pelanggaran," kata Suheri, Jumat (10/7/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta menghindari penggiringan opini yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.
Suheri berharap Inspektorat Soppeng dapat bekerja secara objektif, transparan, dan profesional guna memberikan kepastian hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Soppeng, Vida Nurmawan, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Andi Maria Razak.
Vida menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait dan belum masuk ke ranah sanksi ataupun rekomendasi hukum.
"Pemeriksaan masih tahap awal atau klarifikasi. Belum dapat disimpulkan apakah (kasus ini) akan berlanjut pada pemeriksaan lanjutan maupun rekomendasi administratif," tegas Vida. (*)

