![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - BATAM - Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, suasana ruang sidang berubah, Kamis (5/2/2026).
Ruang sidang utama yang sebelumnya tegang, mendadak diwarnai isak tangis terdakwa maupun pengunjung sidang.
Saat petugas hendak kembali mengenakan borgol ke tangan para terdakwa, beberapa di antaranya tampak mengusap air mata.
Tatapan enam terdakwa laki-laki itu terlihat kosong, seolah kehilangan harapan.
Pandangan mereka menyapu ruang sidang, menatap satu per satu pengunjung, mencari wajah keluarga yang mendampingi.
Dengan tubuh yang kian mengurus, salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, berjalan tertatih menahan tangis menghampiri ibunya.
Mengenakan baju hijau dan kerudung hitam, perempuan berusia 48 tahun itu langsung memeluk sang anak erat-erat.
Dalam dekapan ibunya, anak sulung dari enam bersaudara itu meluapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.
"Ga 4dil hukum di Indonesia ini, ga adil," ujar Fandi, sesaat sebelum digiring keluar ruang sidang.
Tangis dan kekecewaan itu muncul karena Fandi merasa dirinya hanya seorang anak buah kapal yang bekerja untuk mencari rezeki.
Dalam persidangan sebelumnya, Fandi mengaku bekerja sebagai ABK demi membantu biaya sekolah adik-adiknya dan tidak mengetahui kapal yang dinaikinya mengangkut narkotika.
Sang ibu juga meyakini anaknya tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut.
Ia menyebut Fandi hanyalah korban dan dijebak dalam perkara yang kini menjer4tnya.
Dalam perkara ini, enam terdakwa yang diadili masing-masing Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.(*)
#Berita Viral

0 Komentar