Operasi Patuh Pallawa 2026, Polres Soppeng Sasaran Toko Variasi dan Bengkel Motor
![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng mengintensifkan upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas melalui kegiatan imbauan larangan penggunaan dan peredaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polres Soppeng, dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2026. Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam kegiatan ini, personel Satlantas menyampaikan edukasi kepada pemilik toko variasi kendaraan dan bengkel agar memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait penyediaan, penjualan, serta pemasangan knalpot. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran bersama akan pentingnya penggunaan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan konsentrasi pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut dapat memicu keresahan, terutama di lingkungan permukiman, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha di bidang otomotif.
“Ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas kepolisian, melainkan kewajiban bersama. Kami mengajak para pemilik toko variasi dan bengkel untuk turut berperan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak mendukung penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Jangan sampai kepentingan usaha mengabaikan kenyamanan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pendekatan preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha menjadi langkah penting untuk menekan peredaran knalpot tidak standar sejak dari sumbernya. Dengan demikian, upaya menciptakan ketertiban di jalan raya dapat berjalan seiring dengan kesadaran masyarakat dan tanggung jawab para pelaku usaha.
Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 285 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polres Soppeng berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta berkontribusi dalam membangun budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan saling menghormati.
Kegiatan imbauan tersebut berlangsung dalam keadaan aman. Satlantas Polres Soppeng berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah edukatif dan preventif guna mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Soppeng.



