BREAKING NEWS
IMG-20260816-WA0160 Screenshot-2026-08-03-22-37-04-405-com-logopit-logoplus-edit 1788516554779

Kejari Soppeng Usut Dugaan Korupsi 5 Unit Ekskavator Kementan, Kasus Resmi Naik Penyidikan

SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan status penanganan perkara penyalahgunaan ekskavator  Kementerian Pertanian (Kementan) RI dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Langkah tegas tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng. pada Selasa (15/09/2026).

Dalam jumpa pers tersebut, Kajari Sulta didampingi oleh jajaran pejabat utamanya, Nazamuddin, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen). Widyatmoko, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus). Yusufi Fitrohansyah, S.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti). Muhammad Reza Murti, S.H., M.H. (Kabsus Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Seksi Pidsus)

Penyelidikan mendalam menemukan adanya peristiwa pidana terkait pengelolaan bantuan alsintan berupa ekskavator periode 2018 hingga 2026 dalam program serasi. Bantuan yang sejatinya ditujukan untuk menunjang program pertanian, meningkatkan produktivitas, serta kesejahteraan petani lokal, justru dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Total terdapat 5 unit ekskavator yang dialihkan secara melawan hukum demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, terang Kajari Soppeng. 

Adapun modus operandi penyimpangan yang ditemukan penyidik mencakup. Penyaluran Non-Prosedural: Alat berat disalurkan tanpa menyusuri mekanisme resmi.

Tanpa Dokumen Sah: Penyerahan dilakukan tanpa dilengkapi dokumen serah terima yang valid.

Penyimpangan Penerima: Pengalihan alat kepada pihak yang tidak pernah mengajukan permohonan.

Komersialisasi Bantuan: Ekskavator disewakan untuk kepentingan pribadi demi mengeruk keuntungan finansial.

Dampak nyata dari praktik penyelewengan ini dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Petani yang seharusnya menikmati fasilitas negara untuk meningkatkan hasil panen justru terlantar, sementara pelayanan publik di bidang pertanian terganggu.

Kajari Sulta D. Sitohang menegaskan bahwa tim penyidik Bidang Pidsus Kejari Soppeng kini berfokus mengumpulkan serta melengkapi alat bukti untuk membuat terang perkara hingga menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Langkah hukum ini juga sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI dalam memberantas korupsi yang menyentuh hajat hidup orang banyak, mencegah kebocoran anggaran, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

"Demi keadilan bagi masyarakat banyak dan demi marwah penyelenggaraan negara yang bersih, tim penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan berintegritas, adil, dan humanis. Semoga ini menjadi jawaban bagi para petani yang selama ini menunggu keadilan dan kepastian," tegas Kajari Soppeng. (***)