BREAKING NEWS
 

Merasa Tak Diwakili, ATAS Kritik Oknum Anggota DPRD Soppeng yang Terima Aspirasi Tanpa Mandat

​SULSEL PEMBURUNEWS SOPPENG – Aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman SD Lemba pada Selasa (7/7/2026) berbuntut panjang. Kehadiran salah satu anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Hadiwijaya, di tengah massa aksi kini memicu polemik terkait keabsahan institusionalnya.

​Sorotan tajam datang dari legislator Fraksi Demokrat DPRD Soppeng, Andi Takdir Akbar Singke (ATAS). Ia menegaskan bahwa tindakan Hadiwijaya menerima aspirasi mahasiswa tersebut tidak memiliki legal standing atau dasar hukum yang sah.

​"Kehadiran saudara Hadiwijaya dalam menerima aspirasi mahasiswa itu tidak memiliki legal standing karena tidak mengantongi rekomendasi resmi dari pimpinan DPRD Soppeng," ujar ATAS, Selasa (7/7/2026).

​Tudingan ATAS diperkuat oleh keterangan Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, A. Zulkifli Nurdin. Ia mengonfirmasi bahwa hingga aksi demonstrasi berlangsung, tidak ada selembar surat pemberitahuan pun yang masuk ke meja Sekretariat DPRD.

​Dampaknya, pimpinan dewan tidak pernah mengeluarkan mandat atau menugaskan anggota dewan mana pun untuk mewakili lembaga DPRD Soppeng dalam menemui para demonstran.

​Persoalan ini kian meruncing karena Hadiwijaya diduga mengatasnamakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat menghadapi mahasiswa. ATAS menilai klaim sepihak tersebut menyalahi tata birokrasi pemerintahan.

​"Apakah benar Forkopimda mengutus anggota dewan untuk menerima aksi demo? Sejatinya, untuk mewakili unsur pimpinan Forkopimda, mandat itu diberikan kepada pejabat struktural di instansi masing-masing, bukan ke anggota legislatif," kata ATAS.

​Demi menjaga marwah institusi, ATAS mendesak pimpinan Forkopimda untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

​Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa tindakan di luar jalur koordinasi resmi seperti ini dapat mencederai tatanan kelembagaan.

​"Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng tidak pernah merasa diwakili oleh yang bersangkutan tanpa adanya kejelasan legal standing dari Pimpinan DPRD," pungkasnya.(/)