Polisi Ciduk Pria di Soppeng, Amankan 3 Saset Sabu 1,7 Gram
![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG — Satresnarkoba Polres Soppeng meringkus seorang pria berinisial SF (32) di sebuah rumah di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (19/6/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram.
Kronologi Penangkapan
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Harmoko, S.Sos., ini bermula dari laporan warga yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan. Hasil penggeledahan badan menemukan tiga saset sabu siap edar," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Soppeng.
Dalam interogasi awal di TKP, SF langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberanian masyarakat yang ikut melek terhadap peredaran narkoba di lingkungannya.
"Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Soppeng," tegas AKBP Aditya.
Proses Hukum dan Ancaman Pasal
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan sampel urine pelaku dan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor).
Atas perbuatannya, SF kini berstatus tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (terkait peredaran/penjualan)
Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait tindak pidana materiil narkotika). ( Red )

