BREAKING NEWS
 

Gugat Ketua MPR hingga MC, Advokat David Tobing Bawa Kontroversi LCC Empat Pilar Kalbar ke Meja Hijau

​SULSEL PEMBURUNEWS - JAKARTA – Dugaan ketidakadilan dalam penilaian Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat resmi memasuki babak baru. Advokat David Tobing melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026, menyusul kerugian moril yang dialami siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.

​Detail Gugatan dan Pihak Tergugat

​Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara tertentu ini menyasar hierarki penyelenggara dan pelaksana teknis, di antaranya:

​Tergugat I: Ketua MPR RI, Ahmad Muzani (selaku penanggung jawab lembaga).

​Tergugat II: Sekretaris Jenderal MPR RI (selaku penyelenggara administratif).

​Tergugat III dan IV: Dewan Juri dan Pembawa Acara (MC) yang bertugas pada saat kejadian.

​Kronologi "Jawaban yang Teranulir"

​Kasus ini berakar dari rekaman video yang viral di media sosial, memperlihatkan momen krusial saat Josepha Alexandra memberikan jawaban. Berdasarkan poin gugatan, terdapat dua kesalahan fatal dalam manajemen lomba:

​Standar Ganda: Jawaban Josepha dinilai salah oleh juri, namun peserta dari sekolah kompetitor yang memberikan substansi jawaban serupa justru mendapatkan poin.

​Inkonsistensi Penilaian: Penggugat menilai juri dan MC tidak objektif serta gagal menjaga sportivitas, yang mengakibatkan kerugian psikis dan hilangnya kesempatan prestasi bagi siswi SMAN 1 Pontianak tersebut.

​Isi Petitum: Larangan Terlibat Kegiatan Kenegaraan

​Dalam petitumnya, David Tobing menuntut tindakan tegas yang melampaui sekadar kompensasi materiil:

​Sanksi Profesional: Meminta pengadilan melarang oknum Juri dan MC tersebut untuk terlibat kembali dalam seluruh kegiatan resmi kenegaraan di masa mendatang.

​Permohonan Maaf: Mewajibkan para tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa nasional selama tiga hari berturut-turut.

​Pernyataan Bersalah: Menyatakan para tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melanggar prinsip profesionalitas.

​Respons MPR RI

​Sebelum gugatan ini dilayangkan, pihak MPR RI sebenarnya telah mengambil langkah preventif dengan:

​Menonaktifkan (skorsing) juri dan MC yang bersangkutan.

​Menyampaikan permohonan maaf resmi kepada pihak SMAN 1 Pontianak.

​Menjanjikan evaluasi total terhadap sistem penilaian digital dan manual dalam LCC Empat Pilar.

​Meski demikian, langkah hukum ini tetap diambil sebagai bentuk edukasi publik agar penyelenggaraan kompetisi akademik tingkat nasional tidak lagi dinodai oleh kelalaian teknis yang merugikan integritas siswa.

Sumber: Kompas

​Catatan Editor:

Perubahan dilakukan pada struktur informasi dengan menambahkan poin-poin agar pembaca langsung memahami siapa yang digugat dan apa dampaknya.