![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG - Hari pertama pasca libur lebaran, Kejaksaan Negeri Soppeng memulai aktivitasnya dengan langkah produktif melalui pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan Negeri Soppeng dengan 2 (dua) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ompo Kab. Soppeng dan PT Lamataesso Mattappaa Perseroda Kab. Soppeng.
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Soppeng, Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) ini menjadi simbol bahwa semangat baru setelah perayaan hari raya Idul Fitri 1447 H, bukan hanya diwujudkan dalam kata melalui tradisi saling bermaafan, tetapi juga diiringi aksi konkret untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga. Kegiatan ini sekaligus juga menjadi bentuk langkah awal dari Kejaksaan Negeri Soppeng dalam membangun komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kerja melalui sinergi yang terarah.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan operasional PDAM Tirta Ompo serta PT Lamataesso Mattappaa Perseroda berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, diharapkan kedua mitra dapat lebih percaya diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kejaksaan Negeri Soppeng akan memberikan pendampingan hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, sekaligus mendorong langkah-langkah preventif guna meminimalisasi potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Ompo Hasanuddin, S.sos.,Msi maupun Plt. Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa Perseroda Musdar Asman menyambut baik kerja sama ini. Mereka menilai bahwa kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis akan memberikan nilai tambah dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus menjadi bentuk mitigasi risiko hukum yang efektif.
Sejak Tahun 2005 PDAM Tirta Ompo belum pernah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Soppeng, begitupun dengan PT Lamataesso Mattappaa Perseroda sejak berdirinya Tahun 2022 juga belum pernah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Soppeng, dengan terjalinnya kerja sama ini diharapkan hubungan antara Kejaksaan Negeri Soppeng, PDAM PDAM Tirta Ompo dan PT Lamataesso Mattappaa Perseroda semakin bersinergi,
melalui pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Soppeng dapat memberikan dampak yang baik bagi berjalannya organisasi sehingga dapat Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Meningkatkan Perekonomian Daerah, Memberikan Manfaat bagi Kesejahteraan Rakyat dan Profesionalisasi dalam Pengelolaan BUMD.(**)

0 Komentar