Polres Polman Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Sekolah Rakyat

POLRES POLMAN – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) tengah menangani kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Sekolah Rakyat di Kabupaten Polewali Mandar. Kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Polman.

Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum mengingat korban merupakan anak yang masih berstatus sebagai pelajar. Dugaan pelecehan tersebut disebut-sebut melibatkan salah seorang guru di sekolah terkait.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., melalui Kaurbin Ops Reskrim Polres Polman IPTU Iwan Rusmana membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan resmi diterima pada Jumat, 6 Februari 2026.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, .

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak pelapor sempat menyampaikan laporan pengaduan yang mereka susun sendiri.

Pihak pelapor kemudian diarahkan untuk membuat laporan polisi secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pihak sekolah, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

“Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban,” tegas IPTU Iwan.

Polres Polman juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum. Identitas korban dirahasiakan demi menjaga privasi dan kondisi psikologis anak.

Polres Polman menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti adanya tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Humas Polres Polman

0 Komentar