TEROR BERSERAGAM : Aparat Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Demonstran, Mahasiswa Alami Luka Bakar

SULSEL PEMBURUNEWS - MAKASSAR – Insiden kekerasan kembali mencoreng institusi penegak hukum di Indonesia. Sejumlah aparat kepolisian diduga melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang tengah menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Mapolda Kaltara), pada Kamis (17/7/2025) yang lalu.

Menyikapi kejadian ini Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Sebatik di Makassar (IPMS-Makassar), Muh Irsal, mengeluarkan pernyataan sikap keras atas dugaan kekerasan yang berujung pada luka bakar yang diderita oleh beberapa mahasiswa. Ia menyebut, tindakan aparat bukan lagi bentuk penegakan hukum, melainkan bentuk pembungkaman brutal.

“Sejumlah petugas berseragam, yang seharusnya menjadi pelindung mahasiswa, justru menjelma menjadi algojo jalanan, menebar ketakutan dan luka di tengah masyarakat,” tegas Irsal, Sabtu,(19/7/2025).

Aksi demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk kritik terhadap dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kaltara. Namun, bukannya mendapat ruang demokratis, massa aksi justru disambut kekerasan. Aparat disebut merampas atribut aksi dan menyiram bensin tanpa dasar hukum, yang akhirnya memicu insiden luka bakar serius pada beberapa mahasiswa.

 “Jeritan dan tangis mahasiswa menjadi pemandangan yang menyesakkan. Beberapa dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis akibat luka bakar,” tambahnya.

Tiga Tuntutan IPMS-Makassar

Dalam pernyataannya, IPMS-Makassar mengajukan tiga tuntutan tegas kepada institusi kepolisian dan negara:

1. Mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap mahasiswa dalam aksi di Mapolda Kaltara dan mengungkap seluruh pelaku.

2. Memberikan sanksi tegas berupa hukuman maksimal kepada oknum aparat yang lalai hingga menyebabkan terbakarnya sejumlah mahasiswa.

3. Melakukan pembersihan internal di tubuh Polri, termasuk pencopotan oknum yang terlibat dalam jaringan kejahatan narkotika.

Muh Irsal menilai bahwa selama ini, negara hanya memberi pernyataan normatif tanpa menyentuh akar persoalan. Ia menyebut, tindakan represif ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk nyata kegagalan reformasi di tubuh aparat penegak hukum.

“Ini bukan penegakan hukum. Ini adalah represif. Ini adalah pembungkaman. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Irsal.

Seruan Kepada Publik dan Komunitas Internasional

IPMS-Makassar turut mengajak masyarakat luas, aktivis, jurnalis independen, dan komunitas internasional untuk ikut mengawal kasus ini. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap rakyat sipil tidak boleh terus dibiarkan terjadi atas nama institusi.


Report - Arifuddin/D'vino

0 Komentar