Pernyataan Tegas Ketua UMUM IWO Pusat Terhadap Oknum yang Mengatasnamakan Diri Pengurus IWO

SULSEL PEMBURUNEWS - JAKARTAPernyataan Ketua Umum PP IWO, Bapak Dwi Christianto, menegaskan bahwa oknum atau pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus IWO tanpa dasar dan kewenangan yang sah, dianggap ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) IWOPernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tindakan sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pengurus IWO namun tidak terdaftar secara resmi dalam kepengurusan organisasi. 

Poin-poin penting dalam pernyataan Ketua Umum IWO:
  • Penolakan terhadap klaim ilegal:
    PP IWO menolak tegas klaim dari pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO namun tidak terdaftar secara resmi. 
  • Tindakan ilegal dan merugikan:
    Tindakan oknum tersebut dianggap ilegal, tidak sesuai AD/ART dan PO IWO, serta berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan pencemaran nama baik organisasi. 
  • Tuntutan untuk tidak mengatasnamakan IWO:
    PP IWO meminta pihak-pihak tersebut untuk tidak lagi mengaku sebagai bagian dari IWO karena mereka bukan pengurus sah. 
  • Ajakan untuk menjaga keutuhan organisasi:
    PP IWO meminta seluruh pihak untuk berperan aktif mencegah dan melindungi organisasi IWO. 
  • Dasar hukum kepengurusan IWO:
    Kepengurusan PP IWO yang sah didasarkan pada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023. 
  • Aksi ilegal dan provokatif:
    Beberapa oknum atau pihak tanpa dasar dan kewenangan melakukan kegiatan ilegal, melawan hukum, serta menyebarkan isu dan informasi yang bersifat provokatif di luar organisasi. 
Tanggapan Pengurus Wilayah IWO:
  • Pengurus Wilayah IWO di berbagai daerah, seperti Lampung, merespons pernyataan Ketua Umum dan menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba merusak organisasi. 
Tujuan pernyataan ini:
  • Untuk menegaskan eksistensi dan keabsahan kepengurusan PP IWO yang sah. 
  • Untuk menjaga keutuhan, ketertiban, dan nama baik organisasi IWO. 
  • Untuk mencegah tindakan ilegal dan provokatif yang dapat merugikan organisasi dan anggota. 
Kesimpulan:
Pernyataan Ketua Umum IWO menegaskan bahwa organisasi IWO memiliki kepengurusan yang sah dan menolak klaim ilegal dari pihak-pihak yang tidak terdaftar. Pernyataan ini bertujuan untuk menjaga keutuhan organisasi dan mencegah tindakan yang merugikan. 

0 Komentar