Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian BBM Bersubsidi Mulai 10 September 2026
![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah setempat.
Kebijakan ini berlangsung mulai tanggal 10 hingga 30 September 2026 sebagai langkah strategis mengatasi antrean panjang kendaraan yang kerap terjadi sekaligus memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Berdasarkan aturan baru ini, kendaraan bermotor dengan nomor polisi (pelat nomor) berangka akhir ganjil hanya diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi pada tanggal-tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor genap dilayani pada tanggal-tanggal genap.
Kebijakan pembatasan ini dirancang untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di sekitar SPBU dan meminimalisir potensi penyalahgunaan BBM subsidi. Pemerintah daerah mengimbau para pemilik kendaraan agar senantiasa memperhatikan tanggal pengisian dan menyesuaikannya dengan nomor pelat kendaraan masing-masing sebelum mendatangi SPBU terdekat.
Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi sejumlah kendaraan operasional pelayanan publik dan kedaruratan agar mobilitas masyarakat tidak terganggu. Jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap meliputi:
- Ambulans dan mobil jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan operasional PLN
- Truk dan armada angkutan sampah
- Bus angkutan umum berpelat kuning
- Bus sekolah resmi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat memahami dan bekerja sama mematuhi kebijakan ini demi kelancaran bersama, ketertiban umum, serta pemerataan distribusi energi di seluruh wilayah Luwu Timur.
#LuwuTimur #BBMBersubsidi #GanjilGenap #SPBU #RilisNews



