BREAKING NEWS
IMG-20260816-WA0160 Screenshot-2026-08-03-22-37-04-405-com-logopit-logoplus-edit 1788516554779

Pembunuh Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang Faradila Amalia Najwa Diganjar Hukuman Mati

SULSEL PEMBURUNEWS - JAKARTA — Mantan anggota Polres Probolinggo, Bripka Agus Sulaiman, dijatuhi hukuman mati atas perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa. Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Malang pada Rabu lalu (23/9/2026). Selain Agus, terdakwa Suyitno yang turut terlibat dalam perkara yang sama divonis 20 tahun penjara.

​Kasus ini bermula dari penemuan jasad Faradila di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan melalui keterangan saksi, penelusuran telepon seluler, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV).

​Berikut adalah fakta penting dalam persidangan kasus pembunuhan tersebut:

Agus bukan orang asing bagi Faradila karena memiliki hubungan keluarga sebagai kakak ipar korban. Fakta ini menjadi sorotan dalam persidangan lantaran tersangka utama merupakan bagian dari keluarga korban sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikan hubungan kekerabatan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Agus.

Sebelum terseret kasus pembunuhan, Agus pernah menjalani proses sidang kode etik di lingkungan Polri. Ia sempat diproses karena keterlibatannya dalam penangkapan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di Bali tanpa kewenangan yang sah. Agus juga pernah dimutasi dari Polsek Tiris ke Polsek Krucil akibat berselisih dengan pimpinan.

​Persoalan itu bermula dari insiden pembagian bantuan tunai pemerintah di Desa Tulpari, Kecamatan Tiris. Agus mendapat teguran karena dianggap tidak netral, mengingat sang istri saat itu sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Amanat Nasional (PAN). Akibat emosi, Agus bahkan sempat mengajak atasannya berduel.

Penyidik menduga pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta milik korban. Aksi keji tersebut telah direncanakan dan dipersiapkan sebelumnya di rumah Agus di Desa Ranuagung. Atas perbuatannya, Agus dan Suyitno dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

​Dalam persidangan, jaksa mengungkap pembagian peran kedua terdakwa sejak tahap persiapan. Agus menyiapkan sejumlah peralatan untuk menyekap korban, seperti borgol dan lakban. Sementara itu, Suyitno bertugas membelikan sarung tangan serta mengusulkan cara untuk menghilangkan jejak. Saat eksekusi, Suyitno turut membantu memegang kedua kaki korban.

​Korban tewas akibat dicekik. Berdasarkan konstruksi perkara, Suyitno sempat melakukan pencekikan sebelum tindakan tersebut dilanjutkan oleh Agus hingga korban meninggal dunia. Jasad Faradila selanjutnya dibuang ke aliran sungai di Dusun Kauman, Pasuruan.

Kasus pidana ini berjalan beriringan dengan proses etik di internal kepolisian. Setelah keterlibatannya terungkap, Agus menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Jawa Timur. Ia akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri sebelum menghadapi persidangan pidana bersama Suyitno.

Sebelumnya, JPU menuntut Agus dan Suyitno dengan hukuman penjara seumur hidup pada sidang tanggal 27 Agustus 2026. Jaksa menilai keduanya berperan aktif sejak tahap perencanaan hingga eksekusi, dengan status Agus sebagai aparat penegak hukum yang memperberat tuntutan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda: pidana mati untuk Agus dan 20 tahun penjara bagi Suyitno.

​Hakim menilai peran Agus jauh lebih dominan dibanding Suyitno. Majelis hakim menyebut Agus sebagai aktor intelektual yang menginisiasi tindak pidana sekaligus memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa korban.

Suasana ruang sidang langsung memanas usai pembacaan putusan. Agus sempat melayangkan protes dan terpancing emosi ketika mendengar sorak sorai massa serta keluarga korban yang menyatakan bahwa hakim telah berlaku adil. Di sisi lain, Suyitno dikabarkan langsung jatuh pingsan setelah mendengar vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. (*")

Sumber : AFU.ID