Komdigi Tegaskan Isu Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Adalah Hoax
SULSEL PEMBURUNEWS - Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah tegas isu pemadaman akses internet nasional yang dikabarkan akan berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai 25 hingga 27 September 2026. Pemerintah memastikan informasi tersebut sepenuhnya berita bohong atau hoax.
Isu palsu ini mulanya beredar melalui sebuah dokumen berjudul "Surat Peringatan" dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 yang mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dokumen tersebut juga memuat klaim keliru mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, memastikan bahwa dokumen dan narasi yang beredar tersebut adalah murni tindakan pemalsuan.
"Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," ujar Angga melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
![]() |
Layanan Digital Berjalan Normal
Angga menjamin seluruh aktivitas digital masyarakat tetap beroperasi secara normal, aman, dan lancar. Layanan seluler, jaringan fiber optik, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, hingga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tidak mengalami gangguan apa pun.
Dengan demikian, Komdigi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir, termasuk tidak ada alasan bagi warga untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan (rush money) akibat isu pemadaman ini.
Kejar Pelaku Pemalsuan Dokumen
Menanggapi kejadian ini, pihak Komdigi tidak tinggal diam. Saat ini, kementerian tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pembuat serta penyebar dokumen palsu tersebut guna mengetahui motif dan pihak yang bertanggung jawab.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," tegas Angga.
Imbauan dan Ancaman Sanksi Hukum
Komdigi mengimbau masyarakat agar tidak meneruskan atau membagikan dokumen dan informasi yang belum terverifikasi tersebut. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal-kanal resmi pemerintah.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang memicu keresahan publik memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, larangan penyebaran informasi elektronik palsu yang menimbulkan kerusuhan diatur dalam Pasal 45A ayat (3).
"Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya," pungkasnya.




