![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - KARAWANG - Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang kasir sebuah minimarket bernama Dina Oktaviani akhirnya terkuak. Kasusnya terungkap setelah beberapa hari sempat menjadi misteri yang mengguncang warga Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat.Gadis muda yang baru berusia 21 tahun itu ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum pada Senin (7/10/2025) tepat di hari ulang tahunnya yang ke-21.
Dina yang dikenal sebagai kasir di Alfamart wilayah Purwakarta, sempat dikabarkan menghilang tanpa pesan sejak beberapa hari sebelumnya. Laporan kehilangan pun diajukan keluarga ke polisi.Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan titik terang.
Pelaku pembunuhan ternyata adalah Heryanto (34), kepala toko tempat korban bekerja. Pria yang telah berkeluarga itu ditangkap saat masih mengenakan seragam kerja di Alfamart Rest Area KM 72A, Purwakarta.
Dalam video penangkapan yang diunggah akun Instagram @halokrw, tampak Heryanto pasrah saat digelandang petugas. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dan korban sempat bertemu atas kesepakatan bersama.
Dina, yang tengah galau karena masalah percintaan, mengaku curhat kepada Heryanto, yang ternyata memanfaatkan situasi itu untuk niat jahatnya.Informasi yang dihimpun sementara ini dari keterangan pelaku, korban ini berkonsultasi urusan percintaan,” ucap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz, Kamis (9/10/2025).
Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi tempat curhat justru berujung maut. Heryanto mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena terdesak kebutuhan uang.
Tragisnya, setelah mencekik dan membekap korban, pelaku masih tega menyetubuhi korban. Setelah hawa nafsunya terpuaskan, Dina kembali dicekik hingga meninggal dunia.
Heryanto merampas semua barang berharga milik korban, lalu membakar barang-barang tak berharga milik korban untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Dari tangan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Sementara itu, Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan Pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.(**)/red.
0 Komentar