![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG - Tim Kuasa hukum Rusman Kepala Bidang ( Kabid ) BKPSDM Pemkab Soppeng Firmansyah, SH, Zulfikar ,SH dan Risman, SH menggelar konferensi pers Terkait status kliennya yang saat ini berstatus pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang di tangani Polres Soppeng, di Warkop Ujung Teras, Jalan Ujung, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Rabu (21/1/2026) jam 10.00 WITA.
Dalam penyampaian awalnya, Firmansyah menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum yang sah berdasarkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa penunjukan kuasa hukum tidak berkaitan dengan surat keputusan kepala daerah maupun jabatan kliennya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Kami bertindak sebagai kuasa hukum yang sah berdasarkan surat kuasa dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu kami tegaskan pula bahwa penunjukan kami tidak berkaitan dengan surat keputusan kepala daerah atau jabatan klien kami sebagai ASN,” jelas Firmansyah.
Selanjutnya, Firmansyah menjelaskan secara terbuka seluruh catatan dan data yang dimiliki pihaknya. Ia memaparkan kronologi perkara secara rinci, mulai dari laporan awal korban, proses pemanggilan korban, hingga pemeriksaan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, Firmansyah menyampaikan dua poin utama, yakni perkembangan penanganan perkara serta klarifikasi atas sejumlah informasi yang dinilai tidak tepat dan beredar di tengah masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan percepatan penanganan perkara kepada penyidik Polres Soppeng agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Selain itu, Firmansyah juga menyampikan dan menjelaskan sejumlah tautan berita yang sebelumnya telah terbit, baik yang berkaitan langsung dengan kliennya maupun pemberitaan terlapor yang turut menjadi perhatian publik.
“Semua kami sampaikan secara terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar Firmansyah di hadapan awak media.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan saat ini menunggu langkah serta proses lanjutan dari Polres Soppeng sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Firmansyah, hingga saat ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, masing-masing berinisial A, Al, dan DF, selain saksi korban.
Bahkan, saksi Al dan pelapor Rusman telah dimintai keterangan lebih dari satu kali dalam tahap penyelidikan.
Selain itu Pihak kuasa hukum Rusman juga telah menyerahkan Visum yang menunjukkan adanya lebam pada korban dan itu juga menjadi dasar untuk menaikkan Status perkara dari penyelidikan ke penyidikan" Jelas Firmansyah.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah bekerja memeriksa saksi-saksi. Harapan kami, perkara ini dapat segera ditingkatkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Firmansyah.
Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah awak media yang berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama para jurnalis.(**)

0 Komentar