Andi Takdir Pimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD dengan BKPSDM Kabupaten Soppeng

SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG - Rapat dengar pendapat antara DPRD komisi I dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Soppeng bersama staf yang berlangsung di ruang rapat komisi I DPRD kabupaten Soppeng pada Rabu (7/01/2026)

Rapat dipimpin langsung oleh Andi Takdir Akbar Singke,SE dari Fraksi Demokrat selaku wakil ketua komisi I DPRD Kabupaten Soppeng yang membahas  terkait regulasi penempatan Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

"Andi Takdir menyampaikan bahwa ini bukan hanya persoalan individu tapi menyangkut persoalan kelembagaan, kami dari Komisi I  hanya ingin memastikan bahwa penempatan PPPK ini sudah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku".

RDP ini dilaksanakan untuk mendengar secara lansung dari sdr.Rusman dan rekan rekan dari BKPSDM terkait adanya perbedaan kronologis kejadian yang sudah Viral di media maupun di media sosial sehingga menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat."ujar Andi Takdir.

Usai RDP dibuka dilanjutkan pertanyaan dari Anggota DPRD Kabupaten Kamaruddin, SE. M.Si sekertaris Komisi I DPRD kabupaten Soppeng dari Fraksi PDIP terkait penempatan guru dalam hal ini PPPK Paruh Waktu.

Kabid Pengembangan Aparatur BKPSDM Ahmad Masykur menjelaskan bahwa, terkait pemerataan guru PPPK paruh waktu sesuai sistem digital dengan talenta guru walau demikian masih ditemukan berbagai kendala salah satunya setelah menerima Surat Keputusan ( SK ) pengangkatan mereka memasuki ambang Batas Usia Pensiun namun demikian BKN masih memberikan kebijakan hingga masa Kontrak Perjanjian Berakhir."ujar Masykur.

Dalam kesempatan tersebut Hj.Andi Wahda, SE juga dari Komisi I DPRD kabupaten Soppeng mempertanyakan ke 8 PPPK paruh waktu, terkait penempatan mereka apakah sudah sesuai dengan regulasinya atau aturan perundang undangan yang berlaku.

Namun Ahmad Masykur dari BKPSDM menjelaskan secara detail dari awal bahwa, pada tahun 2021 Data Awal sekitar 6 Ribuan Non ASN yang  terdata kemudian setelah dilakukan verifikasi dari berbagai kelengkapan maka tersisa sekitar 3 ribuan orang yang itupun sudah kita lakukan 3 kali perpanjang waktu yang masuk data best, maka dilakukan lagi verifikasi data lalu kemudian ada lagi yang keluar dari sistem sehingga ada beberapa yang namanya sempat hilang dari data Best, setelah itu ada di terbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak - SPTJM sehingga data mereka bisa  masuk dan dilengkapi kembali.

Selanjutnya Kementerian Pemberdayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan) telah melakukan pendataan ASN dan PPPK melalui akun yang  telah diunggah masing masing secara mandiri.

Kemudian Kemenpan melakukan tahapan tes sekitar 3 ribuan pendaftar tersebut yang dilaksanakan di Makassar kami dari BKPSDM hanya melakukan pengawalan.

Namun pada akhirnya Terdaftar 3.567 yang masuk dan yang menerima SK 3.508  dan selisihnya ada yang mengundurkan diri dan lain sebagainya.

Terkait 8 orang yang di pertanyakan kami dari BKPSDM tidak pernah melakukan perubahan data karna semua data mereka telah dimasukkan secara mandiri dan penempatan awal memang terbaca di sistem itu sesuai dari yang tertera pada data BKN.

Masykur menegaskan kembali bahwa, BKPSDM hanya melakukan verifikasi akhir sebelum pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN. Mengingat keterbatasan waktu dan besarnya jumlah berkas menjadi tantangan utama dalam proses tersebut apalagi kita terus diawasi BKN.

Terkait 8 PPPK yang dipersoalkan, kami BKPSDM tidak pernah melakukan perubahan data karena Seluruh data diinput sendiri yang bersangkutan PPPK melalui sistem secara mandiri. Kami hanya fokus memastikan seluruh SK dapat terselesaikan tepat waktu.

Sebenarnya terkait 8 orang PPPK ini di awal dapat dibicarakan bersama sebelumnya karna kejadian terjadi sebelum SK di terima, DPRD dapat saja mengajukan permohonan untuk dilakukan penempatan kembali, misalnya ingin kembali ditempatkan di DPRD karna Kemenpan dan BKN sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk itu."pungkas Masykur.

Terkait persoalan yang menimpanya, Rusman menjelaskan pada media bahwa kami sudah menjelaskan kronologis kejadian ini kepada pihak kepolisian dan terkait tindak lanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian dan Tim Kuasa hukum kami" Ujarnya singkat.

Terkait pernyataan Rusman Penulis tidak lagi menyampaikan karna pernyataan tersebut sudah dimuat dan sempat Viral lewat Vidio yang diunggah lewat media Sosial.

Namun ada tiga hal yang ia tirukan ucapan yang di lontarkan Ketua DPRD Soppeng pada saat itu :

1. Mau bicara Jujur siapa yang mengarahkan

2. Atau lewat jalur Hukum 

3. Atau dengan Kekerasan 

Dan menurut Rusman ia sudah memperlihat data print out yang mereka terima dari BKN yang dijadikan dasar untuk pembuatan SK namun mereka tidak terima dan tetap melontarkan kata kata seperti itu Bicara jujur siapa yang Arahkan, lewat jalur Hukum atau dengan kekerasan.

Begitu juga Andi Irfan Pegawai BKPSDM selaku saksi Saat ditanya karena melihat secara langsung dan berada di ruangan tersebut bertiga Ketua DPRD dan Rusman, "ia saya sudah memberikan keterangan di depan penyidik polres Soppeng dan seperti apa yang disampaikan Rusman tadi" ucapnya Singkat.

Turut Hadir, Andi Mahfud,S.Sos, Andi Silfy Widara Nengsih, S.Sos, Jajaran dari BKPSDM dan Insan Pers Kabupaten Soppeng.


0 Komentar