Hamili Anak Dibawah Umur Sang Kakek Mengaku Nafsu dan Berikan Uang Usai Melancarkan Aksinya

SULSEL PEMBURUNEWS - GERSIK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sidayu, Gresik.

Pelaku yang berinisial SMI (60), ternyata telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban, AMI (16) sebanyak dua kali dalam kurun waktu September dan Oktober 2025

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku dilakukan saat korban mendatangi toko kelontong milik tersangka.

"Tersangka melancarkan aksinya saat korbsn membeli sesuatu di toko kelontong miliknya. di situ korban dibawa masuk ke kamar dan peristiwa persetubuhan terjadi. 

Tersangka melakukannya dua kali dengan modus yang sama dan di lokasi yang sama,"ujar Ipda Hendri, Senin (8/12/25).

Setelah melancarkan aksinya, Ipda Hendri menambahkan, tersangka selalu memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban, dengan harapan korban tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun.

Sayangnya, aksi tersebut mengakibatkan korban yang masih duduk di bangku SMA kini tengah hamil dengan usia kandungan 8 minggu.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki adanya alat tes kehamilan (test pack) di kamar korban yang menunjukkan hasil positif.

Ibu korban kemudian menginterogasi korbwn hingga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelsku. Tak terima atas perlakuan tersebut, ibu korbsn segera melapor ke Polres Gresik.

Polisi langsung bergerwk cepat. "Lalu kami amankan tersangka pada Jumat (5/12) saat tersangka usai salat di musala," jelas Ipda Hendri.

Dihadapan penyidik, pelaku SMI mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, terungkap pula bahwa palaku pernah mencabuli korban saat korban masih duduk di bangku SD dan SMP.

"Motif pelaku memang nwfsu terhadap korbwn dan pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SMI terancam jeratan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindingan Anak. Pelaku tersncam hukumwn pidwna penjara paling lama 15 tahun dan drnda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber : Update Fakta Terkini

0 Komentar