Warga Sidrap Rugi 123 Juta Diduga Karna Korban Investasi Bodong

SULSEL PEMBURUNEWS - SIDRAP -- Seorang perempuan asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) diduga menjadi korban investasi bodong yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Korban yang diketahui bernama Nur Hidayah Sutalma (27), bersama salah seorang Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi NasDem Andi Tenri Sangka, atau yang akrab disapa “Koboy dari Timur”, mendatangi Mapolres Sidrap pada Senin malam (27/10/2025) untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pelaporan resmi itu dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: STPL/691/X/2025/SPKT, tertanggal Senin (27/10/2025) sekitar pukul 21.59 WITA, yang ditandatangani langsung oleh Bripka Aminuddin.

Dalam keterangannya di lobi Kantor SPKT Polres Sidrap, Nur Hidayah mengaku awalnya mendapat pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang menawarkan bisnis sampingan di platform Meta.

Karena tertarik, korban pun menyetujui dan diarahkan untuk bergabung ke sebuah grup Telegram.

“Setelah saya masuk ke grup Telegram, saya diarahkan untuk menyelesaikan misi yang diberikan oleh seseorang yang sampai sekarang identitasnya belum saya ketahui,” ujar Nur Hidayah.

Korban mengungkapkan, pada tahap awal ia diminta melakukan deposit sebesar Rp3.168.000 (tiga juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Dari deposit tersebut, korban memperoleh komisi sebesar Rp475.200 (empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah).

Deposit awal juga dikembalikan kepada korban, sehingga ia merasa sistem tersebut benar-benar menguntungkan.

“Deposit pertama dikembalikan, jadi saya percaya. Saya transfer ke rekening BRI atas nama Warti dengan nomor rekening 330401000XXXXX,” jelasnya.

Namun setelah itu, korban diarahkan ke level selanjutnya, dan kembali diminta melakukan beberapa kali transfer dengan alasan untuk menyelesaikan misi baru dan agar komisi bisa dicairkan.

Korban pun menuruti permintaan tersebut dan melakukan empat kali transfer ke rekening yang sama dengan total mencapai Rp123.904.000 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu rupiah).

Masalah muncul ketika korban hendak mencairkan komisi hasil investasinya.

Pelaku berdalih bahwa komisi belum bisa dicairkan, dan malah kembali meminta korban melakukan transfer tambahan sebesar Rp168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta rupiah).

“Saat disuruh transfer lagi, baru saya sadar kalau ini penipuan. Saya sudah rugi lebih dari seratus dua puluh juta rupiah,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Atas kejadian tersebut, korban menyatakan keberatan dan resmi melaporkan dugaan tindak penipuan itu ke Polres Sidrap guna pengusutan lebih lanjut.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut untuk mengidentifikasi pelaku yang menggunakan nama Warti dan modus investasi melalui aplikasi Meta dan Telegram.(*)


#Sumber : RAKYATINDONESIA CHANNEL

0 Komentar