![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - BANJAR - Seorang warga Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Dede (65), terpaksa diangkut menggunakan mobil bak terbuka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar dalam kondisi kejang-kejang setelah permintaan pinjaman ambulance dari Puskesmas Banjar II ditolak.
Insiden yang terjadi pada Kamis (25/9/2025), memicu polemik antara Pemerintah Desa Neglasari dan pihak puskesmas setempat.
Menyaksikan kondisi darurat tersebut, staf desa bersama Bhabinkamtibmas segera menghubungi Puskesmas Banjar II untuk meminta bantuan ambulance.
"Namun, permohonan kami ditolak oleh Kepala Puskesmas dengan alasan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP). Staf kami melaporkan bahwa sopir ambulance memang tidak ada di tempat, dan kami pun menawarkan staf desa serta Bhabinkamtibmas untuk menjadi sopir pengganti. Sayangnya, tawaran ini kembali tidak diizinkan," jelas Setiaman, Kamis (25/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Banjar II, dr. Devi Utari, memberikan penjelasan berbeda.
la menegaskan bahwa peminjaman ambulance harus mengikuti prosedur yang berlaku. Menurutnya, penentuan status kedaruratan seorang pasien merupakan kewenangan penuh tenaga medis.
"Kita harus memeriksa kondisi pasien terlebih dahulu untuk memastikan tingkat kedaruratannya, baru kemudian dapat dilakukan rujukan ke rumah sakit. Tidak bisa asal meminjamkan ambulance tanpa assessment medis," ujar dr. Devi(*)
0 Komentar