![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - JAKARTA, – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., dan Sekretaris Jenderal Telly Nathalia, secara tegas menyatakan sikap menolak segala bentuk tindakan ilegal yang dilakukan oknum atau pihak yang mengaku sebagai bagian dari IWO.
PP IWO meminta seluruh pemangku kepentingan untuk tidak melayani pihak-pihak tersebut, mengingat legalitas dan keabsahan organisasi saat ini berada di bawah kepemimpinan Dwi Christianto.
PP IWO menilai bahwa tindakan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sama sekali tidak memiliki dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Mereka disinyalir mengaku sebagai wartawan media online dan bagian dari IWO, namun dalam praktiknya tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Legalitas IWO Semakin Kuat
Sebagai organisasi profesi, IWO memiliki legalitas hukum atas nama Perkumpulan Wartawan Online di Ditjen AHU, Kementerian Hukum. Selain itu, sertifikat merek atas nama "Ikatan Wartawan Online" beserta logo yang telah digunakan organisasi selama kurang lebih 13 tahun, telah diterbitkan oleh Ditjen KI pada April 2025.
Hal ini semakin memperkuat legalitas organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dwi Christianto.
Modus Operandi Oknum yang Mengatasnamakan IWO
Sejauh ini, PP IWO telah mencatat beberapa tindakan oknum yang mengaku sebagai ketua umum maupun pengurus di sejumlah wilayah dan daerah, antara lain:
Seorang oknum mengaku sebagai ketua umum IWO dan kerap membuat pernyataan atau pemberitaan yang mengkritik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan (Sulsel) padahal IWO belum membentuk kembali kepengurusan di provinsi tersebut.
Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Lampung, padahal IWO telah memiliki kepengurusan yang sah di provinsi tersebut yang diketuai oleh Edi Arsadad.
Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Daerah (PD) di Kota Batam, meskipun IWO telah memiliki kepengurusan resmi di kota tersebut yang diketuai oleh Roni Romahorbo.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum IWO Dwi Christianto meminta oknum dan/atau semua pihak tersebut untuk tidak lagi mengaku sebagai bagian dari organisasi profesi wartawan media online ini.
"Kami menuntut seorang oknum atau pihak tersebut agar tidak lagi mengaku sebagai bagian dari IWO, karena mereka bukan bagian organisasi kami. Mereka juga tidak terdaftar pada kepengurusan tingkat mana pun di IWO," tegas Dwi Christianto melalui keterangan pers tertulis di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025.
Menurut Dwi, tindakan oknum tersebut merusak nama baik dan marwah IWO serta berpotensi mengakibatkan kerugian bagi semua pihak karena pernyataan dan tindakan mereka dapat berujung pada pelanggaran hukum.
PP IWO Memastikan Keutuhan dan Legalitas Organisasi
Dalam klarifikasi resminya, PP IWO menyampaikan beberapa poin penting:
Hak Merek nama "Ikatan Wartawan Online" (IWO) beserta logo telah resmi didaftarkan oleh Perkumpulan Wartawan Online melalui Dwi Christianto sebagai ketua umum dan tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum sejak 30 Maret 2025. Informasi ini dapat diakses di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Kepengurusan organisasi PP IWO tetap melekat secara sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online, tertanggal 24 Oktober 2023.
Pihak-pihak atau oknum yang mengaku dan/atau mengatasnamakan sebagai ketua/pengurus IWO adalah pihak luar yang bukan merupakan bagian dari pengurus atau jajaran IWO.
Pernyataan dan tindakan mereka dianggap ilegal atau tidak sah karena dasar pembentukan dan perolehan mandat jabatan dan kewenangan mereka adalah ilegal dan tidak memiliki landasan hukum, tidak melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) IWO. Mereka hanyalah pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi.
Ada segelintir orang (oknum) atau pihak yang tanpa dasar dan kewenangannya melakukan kegiatan ilegal dan melawan hukum, bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan PP IWO. Mereka terus-menerus menciptakan isu dan menyebarkan informasi serta melakukan tindakan agitasi di luar organisasi IWO.
"Atas fakta tersebut, dengan ini kami bersikap tegas sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran instansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non-pemerintahan," tegas Dwi Christianto.
Akses Informasi Resmi IWO
Dwi Christianto menjelaskan bahwa setiap pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: https://iwopusat.or.id/ atau menghubungi kontak hotline admin di nomor: 08119911920 untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO).
Jajaran Pengurus Pusat IWO juga mengimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal dari oknum atau pihak yang mengaku dan/atau mengatasnamakan IWO.
"Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut berperan aktif mencegah, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi, yang juga merupakan aset bangsa," pungkas Dwi. (***)
"Keterangan pers tertulis Dwi Cristianto Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online IWO di Jakarta, 24 Mei 2025''.
0 Komentar