![]() |
SULSEL PEMBURUNEWS - SEBATIK - Forum Konsultasi Publik Umum dan SOP pelayanan dalam peningkatan kinerja yang diadakan di kantor kecamatan sebatik tengah Desa Maspul Acara ini dihadiri beberapa tokoh masyarakat Sebatik Tengah, tokoh agama, tokoh pemuda,Rt dan Dusun tahun 2023.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban unit penyelenggara pelayanan publik dalam menyusun standar pelayanan yang dilaksanakan di instansinya dengan tujuan agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan apa yang diharapakan oleh masyarakat dengan standar dan kualitas sesuai dengan ketentuan.
" Kegiatan ini dihadiri oleh Camat selaku Narasumber berserta seluruh kepala seksi pelaksana pelayanan publik di Kecamatan Sebatik Tengah, perwakilan masyarakat selaku pengguna pelayanan publik, perwakilan dari akademisi, tenaga ahli dan profesi (kesehatan, pendidikan dan pertanian), perwakilan dari instansi terkait di lingkungan Kecamatan Sebatik Tengah (PKM Aji Kuning, Kepala KUA, Babinsa dan Bhabinkamtibmas), perwakilan organisasi masyarakat (Ketua Kerukunan Umat Beragama, Ketua Kampung KB) serta perwakilan dari Media Online.
"Selaku Camat Sebatik Tengah menyampaikan bahwa “Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan di Kecamatan Sebatik Tengah merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penyusunan standar pelayanan yang didasarkan pada musyawarah bersama.
Standar pelayanan yang kami susun terbagi atas Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Khusus Disabilitas, LANSIA dan memiliki Penyakit kronis/menahun, dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengaduan yang didukung oleh media elektronik seperi WA, email dan Facebook.”ujar ARIS NUR, SSTP
" Dalam sesi diskusi, beberapa peserta rapat menanyakan hal yang sama terkait teknis pelayanan penerbitan NIK dan KTP Elektronik yang kemudian dijawab bahwa pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan Sebtaik Tengah hanya pada proses penginputan dan cetak KK sementara produk akhir lainnya seperti Akta, KTP termasuk penerbitan NIK merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan namun pihak Kecamatan memberikan fasilitasi dalam pengantaran dan pengambilan dokumen masyarakat sesuai dengan kemampuan kecamatan,"
![]() |
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat selaku narasumber berserta seluruh kepala seksi pelaksana pelayanan publik di Kecamatan Sebatik Tengah, perwakilan masyarakat selaku pengguna pelayanan publik, perwakilan dari akademisi, tenaga ahli dan profesi (kesehatan, pendidikan dan pertanian), perwakilan dari instansi terkait di lingkungan Kecamatan Sebatik Tengah (PKM Aji Kuning, Kepala KUA, Babinsa dan Bhabinkamtibmas), perwakilan organisasi masyarakat (Ketua Kerukunan Umat Beragama, Ketua Kampung KB) serta perwakilan dari Media Online, Kamis "(6/23)
"Salah satu perwakilan Media Online juga sempat memberikan saran agar pelayanan publik dikecamatan termasuk Desa ditingkatkan pada pelayanan digital agar dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan kepada masyarakat, usulan ini kemudian ditanggapi baik oleh Camat dan akan diupayakan untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kecamatan dan desa."jelas ARIS NUR, SSTP
"Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara tentang Hasil Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Publik Kecamatan Sebatik Tengah Tahun 2023 yang ditandatangani oleh perwakilan peserta Rapat yang yang hadir.
Hj. Amir Toga : Tokoh Masyarakat
Hasan DM : Tokoh Agama
Wahida : Promkes PKM Aji Kuning
Rusli, S.Pd : Penyuluh Informasi Publik
Syarifuddin : Kepala Desa Aji Kuning
Ahmad Nur, S.HI : Kepala KUA Sebatik Tengah
Hasmiawati : Guru SMAN 1 Sebatik Tengah
Gatot. S : Babinsa Aji Kuning
Fahrian Haidir : Bhabinkamtibmas
Yosep Bala : Ketua Kerukunan Umat Beragama.
Report : Arifuddin Sebatik


0 Komentar